ALAM SUTERA FASILITASI SOSIALISASI PENERAPAN SERTIPIKAT ELEKTRONIK

Alam Sutera, 25 Juli 2024 – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Banten (Kanwil BPN Banten) melakukan sosialisasi penerapan Sertipikat Elektronik yang diadakan di Ruang Serbaguna, Synergy Building, Alam Sutera. Kegiatan ini dihadiri oleh 150 peserta yang terdiri dari notaris, karyawan internal serta sejumlah rekanan PT Alam Sutera Realty Tbk seperti bank dan agen properti. Turut hadir dalam kegiatan ini Sudaryanto, S.H., M.M., selaku Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Banten, serta para narasumber yaitu Suwandi Prasetyo, S.T. selaku Kepala Bidang Survei dan Pemetaan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Banten dan H. Joko Susanto, A.Ptnh, M.SI. selaku Kepala Kantor Atr/Bpn Kabupaten Tangerang.
Foto bersama sosialisasi Sertipikat Elektronik
“Kami mengadakan sosialisasi besar-besaran sejak adanya peluncuran Sertipikat Elektronik, dimana saat ini juga melibatkan badan hukum di Banten. Saat ini sebenarnya tidak ada kendala yang begitu krusial, hanya karena masih di tahap transisi dari analog dan data manual menjadi elektronik, tentunya memerlukan waktu untuk pendataan ulang dan kegiatan sosialisasi pun berperan sangat penting untuk kedepannya. Harapan kami, supaya masyarakat dapat mengerti proses serta seluk beluk Sertipikat Elektronik sehingga tidak ada keraguan dalam implementasi kedepannya. ”, jelas Sudaryanto. Sertipikat Elektronik sebagai alat bukti yang sah diluncurkan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dan telah diterapkan sejak bulan Mei 2024 sesuai dengan Permen ATR/KBPN No. 3/2023, berlaku di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Banten. Hal tersebut bertujuan untuk memudahkan layanan masyarakat sehingga BPN Banten dapat menerapkan sertipikasi elektronik secara maksimal serta masyarakat dapat terinfo dengan baik melalui sosialisasi yang dilakukan. Menurut Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia, Indonesia memiliki jumlah pengguna internet yang tinggi dengan presentase penetrasi sebesar 78%. Selain itu, Indonesia juga tengah memasuki peringkat ke-73 dalam kemudahan berbisnis dengan seluruh layanan elektronik. Kedepannya, penerapan Sertipikat Elektronik bukan hanya untuk pertanahan namun perijinan dan lain-lain sehingga akan terus meningkatkan kemudahan berbisnis di Indonesia dan menarik banyak investor.
Foto bersama Narasumber dalam sosialisasi Sertipikat Elektronik
“Sebagai salah satu perusahaan pengembang di Indonesia, Alam Sutera mendukung dan menyambut baik program sosialisasi Sertipikat Elektronik yang tentunya akan menunjang fleksibilitas akses data, menghindari adanya force majeure serta menyederhanakan proses pembuatan sertipikat mulai dari prosedur, biaya dan waktu. Masyarakat dan penghuni juga akan dimudahkan kedepannya dalam kepemilikan aset di Alam Sutera. Kami berharap Sertipikat Elektronik dapat segera meluas dan diimplementasikan dengan lancar. “, pungkas Ch. Rossie Andriani selaku Corporate Communication Division Head PT Alam Sutera Realty, Tbk. Kepala Bidang Survei dan Pemetaan Kanwil BPN Banten, Suwandi Prasetyo melanjutkan, “Jika dalam kasus yang berkaitan dengan hilang atau rusaknya Sertipikat Elektronik, masyarakat tidak perlu khawatir. Masyarakat dapat mengajukan permohonan pencetakan kembali untuk mendapatkan edisi baru.”
Sosialisasi Sertipikat Elektronik